Senin, 11 Maret 2019 - 21:26:21 WIB - Dibaca : 1225 Kali

DPRD setujui usulan Propemperda Pemerintah Kabupaten Bengkalis tahun 2019

Editor: Nurhadi - Rep: Yudi Hedra - Foto: Yudi Hendra
BENGKALIS-HUMAS, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bengkalis melaksanakan rapat paripurna pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bengkalis tahun 2019 dan laporan Panitia Khusus (Pansus) Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Bengkalis, bertempat di ruang siding DPRD Bengkalis Jalan Antara Bengkalis, Senin (11/03) sore.
 
Sidang yang dimulai pada pukul 16.20 wib tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bengkalis Indra Gunawan EED tersebut dihadiri sebanyak 27 anggota DPRD Bengkalis sebagaimana daftar hadir yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan Radius Akima serta dihadiri pula oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis H.Bustami.HY bersama Asisten I Hj.Umi Kalsum, Plt. Asisten III Maryansyah Oemar dan sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkali.
 
Wakil Ketua DPRD Bengkalis Indra Gunawan Eed dalam pembukaannya menyampaikan bahwa berdasarkan surat Bupati Bengkalis Nomor 180/HK/2019/08 tanggal 7 Januari 2019 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah telah  mengusulkan 16 Propemperda.
"Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan perda baik Provinsi maupun perda Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis" ujar Eed
 
Adapun ke 16 Propemperda yang telah disetujui pada siding paripuna dimaksud meliputi Tata Ruang Wilayah Kabupatan Bengkalis Tahun 2019-2038, Pemekaran Kelurahan dan Desa Se-Kabupaten Bengkalis, Pembiayaan Transportasi Jamaah Haji, Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 1994 Tentang Pembentukan PDAM Tirta Terubuk.
 
Selanjutnya Propemperda Pemilihan Kepala Desa, Perlindungan Perempuan dan Anak, Pertanggungan Jawaban Pelaksanaan APBD, Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis, Penyertaan Modal Kepada Bumi Siak Pusako serta Revisi RPJMD 2016-2021.
 
Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Bengkalis berdasarkan Rapat tanggal 11 Maret 2019 berdasarkan surat keputusan diatas juga mengusulkan Ranperda Hak Inisiatif antara lain, Ranperda Corporate Social Responsibility (CSR), Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan kedalam Prompemperda Tahun 2019.
Sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan dalam sidang paripurna DPRD Bengkalis,usai pembahasan Propemperda dilanjutkan dengan penyampaian laporan Panitia Khusus Pokok Pikiran DPRD dengan menunjuk Syahrial,ST sebagai juru bicara.
 
Dalam laporannya anggota DPRD Fraksi Golkar  tersebut menyampaikan bahwa pansus pokir terbentuk berdasarkan tata tertib dewan berdasarkan PP 12 Tahun 2018 tentang tata tertib DPRD.
 
"Selaras dengan keinginan Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri 86 Tahun 2017 bahwa pokir diajukan dalam rancangan awal sebelum terjadinya Musrenbang Kabupaten. Untuk itu pansus pokir ini melegitimasi segala usulan-usulan pokok pokok pikiran dewan yang diterjemahkan kedalam rumusan masalah yang menghasilkan kegiatan dalam rangka menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada." Ujar Syahrial
 
Lanjut beliau lagi pansus pokir sifatnya mengawal, menghimpun dan mengkoordinasikan berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang diusulkan agar usulan tersebut tidak terpisahkan dalam RKPD Kabupaten Bengkalis Tahun 2020 nantinya.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis usai mengikuti sidang paripurna menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi buat DPRD Bengkalis yang telah menyetujui usulan Propemperda tahun 2019.
 
"Atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkalis tentunya kita menyampaikan ucapan terima kasih dan apresasi buat rekan-rekan pimpinan dan anggota DPRD Bengkalis yang telah mengesahkan 16 Propemperda sebagaimana ususlan yang telah kita sampaikan terdahulu." Ucap Bustami
 
Kedepan harap mantan Kepala BPKAD Kabupaten Bengkalis itu mudah-mudahan Propemperda tersebut dapat segera menjadi Perda.

Berita Lainnya

Tulis Komentar